Logo APPSI
APPSI DPD
Kab. Banyuasin
PROGRAM STRATEGIS 2024 - 2029

5 Pilar Perjuangan Pedagang Pasar

Komitmen nyata DPD APPSI Kabupaten Banyuasin dalam melindungi eksistensi pasar tradisional, mengadvokasi hak pedagang, dan mendorong kemandirian ekonomi rakyat.

FOKUS UTAMA

Pilar Transformasi Pasar Rakyat Banyuasin

Langkah konkret DPD APPSI dalam menjawab tantangan era modernisasi tanpa mematikan denyut nadi pasar rakyat.

PILAR 1

Advokasi & Perlindungan Hukum Pedagang

Memberikan pendampingan hukum dan mediasi gratis bagi pedagang anggota yang menghadapi sengketa sewa lapak, penggusuran sepihak, pungutan liar, atau regulasi yang merugikan pedagang kecil.

Posko Bantuan Hukum DPD
PILAR 2

Fasilitasi KUR & Modal Tanpa Rentenir

Menjembatani akses permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah melalui kemitraan dengan Bank Sumsel Babel, Bank BRI, dan BSI guna membebaskan pedagang dari jeratan pinjaman rentenir pasar.

Rekomendasi KUR Resmi
PILAR 3

Digitalisasi Pasar & QRIS Bank Indonesia

Pelatihan pencatatan keuangan sederhana, fasilitasi pembuatan QRIS gratis bagi pedagang pasar rakyat, serta perintisan katalog digital pedagang agar produk pasar tradisional dapat dipesan online.

Pasar Siap QRIS
PILAR 4

Revitalisasi & Higienitas Sarana Pasar

Mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan drainase, pengelolaan sampah pasar, ketersediaan air bersih, serta penataan zonasi basah/kering demi menciptakan pasar yang bersih, nyaman, dan ramah pembeli.

Gerakan Pasar Bersih
PILAR 5

Tera Ulang & Kepastian Timbangan

Bersinergi dengan Unit Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Banyuasin untuk menyelenggarakan tera ulang timbangan berkala, menjaga akurasi takaran dan membangun kepercayaan konsumen pasar.

Pasar Tertib Ukur
MARI BERGABUNG

Ingin Lapak Anda Mendapatkan Manfaat Ini?

Daftarkan diri Anda sebagai anggota resmi DPD APPSI Kabupaten Banyuasin dan miliki KTA resmi ber-barcode untuk kemudahan akses fasilitas organisasi.

ALUR PELAYANAN

Cara Mengajukan Bantuan / Advokasi

Prosedur sederhana bagi pedagang yang membutuhkan bantuan atau rekomendasi organisasi.

1

Terdaftar Sebagai Anggota

Pedagang memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) resmi DPD APPSI Banyuasin.

2

Sampaikan Permasalahan

Mengisi formulir pengaduan online atau melapor langsung ke kantor sekretariat.

3

Verifikasi & Mediasi

Tim advokasi DPD APPSI meninjau ke lapangan dan berkoordinasi dengan pengelola pasar.

4

Penyelesaian Bersama

Pendampingan hingga tuntas menghasilkan solusi adil yang melindungi hak pedagang.